Berbagai upaya dapat dilakukan oleh pemilik data
terhadap pelaku tindak pidana pencurian data melalui internet, misalnya
tindakan pengamanan terhadap data miliknya baik itu secara komputerisasi
seperti penggunaan sarana pengaman data yang tersimpan dalam internet maupun
upaya hukum. Hukum dibuat untuk mengatur
kehidupan manusia dalam bermasyarakat, sehingga untuk mencapai keteraturan
tersebut perlu diberlakukannya hukum tersebut secara efektif. Begitu pula dalam hal perlidungan terhadap
pemilik data dalam internet ini. Upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik data terhadap pelaku tindak pidana
pencurian data melalui internet ada dua cara baik secara pidana maupun upaya
hukum secara perdata yaitu dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku
pencurian tersebut.
Pencurian data melalui internet merupakan suatu kategori
dari perbuatan pidana. Oleh sebab itu, upaya hukum secara pidana yang dapat
ditempuh oleh pemilik data adalah dengan melaporkan perbuatan pelaku tersebut
kepada pihak kepolisian, dan selanjutnya akan diproses, kemudian dilanjutkan ke
kejaksaan sampai tahap pengadilan. Pihak
kepolisian yang telah mendapat laporan dari korban akan melakukan penyelidikan
atas dasar laporan korban tersebut, untuk menentukan bahwa peristiwa yang dilaporkan
oleh korban termasuk tindak pidana atau bukan guna menentukan dapat atau tidaknya
dilakukan penyidikan. Setelah terbukti bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh
korban termasuk tindak pidana kemudian dilanjutkan dengan penyidikan untuk
mendapatkan bukti-bukti atas tindak pidana pencurian data melalui internet yang
dilakukan oleh pelaku yang bersangkutan.
Bukti-bukti tersebut digunakan untuk dapat memudahkan pihak kepolisian
mencari dan menangkap pelakunya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar