Selasa, 20 November 2012

Upaya Hukum Yang Dapat Dilakukan Oleh Pemilik Data Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Data Melalui Internet



Berbagai upaya dapat dilakukan oleh pemilik data terhadap pelaku tindak pidana pencurian data melalui internet, misalnya tindakan pengamanan terhadap data miliknya baik itu secara komputerisasi seperti penggunaan sarana pengaman data yang tersimpan dalam internet maupun upaya hukum.  Hukum dibuat untuk mengatur kehidupan manusia dalam bermasyarakat, sehingga untuk mencapai keteraturan tersebut perlu diberlakukannya hukum tersebut secara efektif.  Begitu pula dalam hal perlidungan terhadap pemilik data dalam internet ini.  Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemilik data terhadap pelaku tindak pidana pencurian data melalui internet ada dua cara baik secara pidana maupun upaya hukum secara perdata yaitu dengan mengajukan gugatan perdata terhadap pelaku pencurian tersebut.
Pencurian data melalui internet merupakan suatu kategori dari perbuatan pidana. Oleh sebab itu, upaya hukum secara pidana yang dapat ditempuh oleh pemilik data adalah dengan melaporkan perbuatan pelaku tersebut kepada pihak kepolisian, dan selanjutnya akan diproses, kemudian dilanjutkan ke kejaksaan sampai tahap pengadilan.  Pihak kepolisian yang telah mendapat laporan dari korban akan melakukan penyelidikan atas dasar laporan korban tersebut, untuk menentukan bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh korban termasuk tindak pidana atau bukan guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan. Setelah terbukti bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh korban termasuk tindak pidana kemudian dilanjutkan dengan penyidikan untuk mendapatkan bukti-bukti atas tindak pidana pencurian data melalui internet yang dilakukan oleh pelaku yang bersangkutan.  Bukti-bukti tersebut digunakan untuk dapat memudahkan pihak kepolisian mencari dan menangkap pelakunya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar