Tindak pidana pencurian data melalui internet sama seperti
tindak pidana pencurian pada umumnya sebagaimana diatur dalam pasal 362 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana
ini berupa mengambil benda yang diketahuinya (pelaku) milik orang lain, dengan
kata lain barang yang diambil adalah bukan milik dari pelaku. Keunikan dari
tindak pidana pencurian data melalui internet ini terletak pada objeknya yaitu
sebuah data yang tersimpan dalam jaringan komputer berupa internet. Perbuatan mengambil data ini
dilakukan tanpa menggunakan alat indera manusia pada umumnya karena antara
pelaku dengan objek tindak pidana pencurian data melalui internet tersebut
tidak ada sentuhan badaniah secara langsung.
Apabila dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHP), maka tindak pidana pencurian data melalui internet termasuk ke
dalam tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP). Hal yang membedakan tindak pidana pencurian biasa dengan
tindak pidana pencurian data melalui internet adalah cara dalam melakukan
tindak pidana pencurian tersebut menggunakan internet sebagai sarana atau alat
untuk melancarkan tindak pidana pencurian tersebut, selain itu, objeknya pun
berupa data yang terdapat dalam intenet maupun terdapat dalam jaringan komputer
lainnya, data tersebut tidak dapat dijangkau oleh indera manusia karena data
dalam internet merupakan benda maya.
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 362 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat diterapkan terhadap pelaku tindak pidana pencurian data melalui
internet. Adapun unsur-unsur tersebut
antara lain barangsiapa, mengambil, sesuatu benda, yang sebagian atau
seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk menguasai benda
tersebut secara melawan hukum,
Tindak pidana pencurian data melalui internet tidak
hanya melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saja
melainkan juga telah melanggar ketentuan lainnya yang bersifat khusus meskipun
ketentuan tersebut masih berupa rancangan undang-undang. Adapun ketentuan
lainnya yang terkait adalah pasal 31 angka 1 dan pasal 32 Rancangan
Undang-Undang Teknologi Informasi serta Rancangan Undang-Undang Rahasia Dagang
yang mengatur tentang persyaratan informasi yang bersifat rahasia dan memiliki
nilai ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar