Selasa, 20 November 2012

Cybercrime di Indonesia



Ada beberapa  fakta  kasus  cybercrime  yang  sering  terjadi  di  Indonesia,  diantaranya adalah:
1.    Pencurian Account User Internet
Merupakan salah satu dari kategori Identity Theft and fraud (pencurian identitas dan penipuan), hal ini dapat terjadi karena pemilik user kurang aware terhadap keamanan di dunia maya, dengan  membuat user dan password  yang identik atau gampang ditebak memudahkan para pelaku kejahatan dunia maya ini melakukan aksinya.
2.    Deface (Membajak situs web)
     Metode  kejahatan  deface  adalah  mengubah  tampilan  website  menjadi  sesuai keinginan  pelaku  kejahatan.  Bisa  menampilkan  tulisan-tulisan  provokative  atau gambar-gambar lucu. Merupakan salah satu jenis kejahatan dunia maya yang paling favorit karena hasil kejahatan dapat dilihat secara langsung oleh masyarakat.
3.    Probing dan Port Scanning
     Salah  satu  langkah  yang  dilakukan  cracker  sebelum  masuk  ke  server  yang ditargetkan  adalah  melakukan  pengintaian.  Cara  yang  dilakukan  adalah  dengan melakukan port scanning atau probing untuk melihat servis-servis apa saja yang tersedia di server target. Sebagai contoh, hasil scanning dapat menunjukkan bahwa server target menjalankan program web server Apache,  mail server Sendmail, dan seterusnya. Analogi hal ini dengan dunia nyata adalah dengan melihat-lihat apakah pintu rumah anda terkunci, merek kunci yang digunakan, jendela mana yang terbuka, apakah pagar terkunci (menggunakan firewall atau tidak) dan seterusnya.
4.    Virus dan Trojan
     Virus  komputer  merupakan  program  komputer  yang  dapat  menggandakan  atau menyalin dirinya sendiri dan menyebar dengan cara menyisipkan salinan dirinya ke dalam program atau  dokumen lain. Trojan adalah sebuah bentuk perangkat lunak yang mencurigakan (malicious  software) yang dapat merusak sebuah sistem atau jaringan. Tujuan dari Trojan adalah  memperoleh  informasi dari target (password, kebiasaan   user yang tercatat dalam system log, data dan lain-lain) dan mengendalikan target (memperoleh hak akses pada target).
5.    Denial of Service (DoS) attack
     Denial of Service (DoS) attack adalah jenis serangan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet dengan cara menghabiskan sumber (resource) yang dimiliki oleh komputer tersebut sampai komputer tersebut tidak dapat menjalankan fungsinya dengan benar sehingga secara tidak  langsung mencegah pengguna lain untuk memperoleh akses layanan dari komputer yang diserang tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar