Selasa, 20 November 2012

Aspek Hukum Terhadap Kejahatan Cyber



Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu  :
a.    Azas Subjective Territoriality
Azas  yang  menekankan  bahwa  keberlakuan  hokum  ditentukan  berdasarkan tempat   perbuatan  dilakukan  dan  penyelesaian  tindak  pidananya  dilakukan dinegara lain.
b.    Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi Negara yang bersangkutan.
c.    Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hokum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
d.   Azas Protective Principle
Azas yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
e.    Azas Universality
Azas  ini  menentukan  bahwa  setiap  Negara  berhak  untuk  menangkap  dan menghukum para pelaku pembajakan
f.     Azas Protective Principle
Azas  yang  menyatakan  berlakunya  hokum  didasarkan  atas  keinginan  Negara untuk  melindungi  kepentingan  Negara  dari  kejahatan  yang  dilakukan  diluar wilayahnya  yang   umumnya  digunakan  apabila  korban  adalah  Negara  atau pemerintah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar