Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang
biasa digunakan, yaitu :
a. Azas Subjective Territoriality
Azas yang
menekankan
bahwa keberlakuan hokum ditentukan berdasarkan
tempat perbuatan dilakukan
dan
penyelesaian
tindak pidananya
dilakukan dinegara lain.
b. Azas Objective Territoriality
Azas yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi
Negara yang bersangkutan.
c. Azas Nasionality
Azas yang menentukan bahwa Negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan
hokum berdasarkan kewarganegaraan
pelaku.
d. Azas Protective Principle
Azas yang menekankan
jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban
e. Azas Universality
Azas ini menentukan
bahwa setiap
Negara berhak
untuk menangkap
dan menghukum para pelaku pembajakan
f. Azas Protective Principle
Azas yang
menyatakan berlakunya
hokum didasarkan
atas keinginan Negara untuk melindungi
kepentingan
Negara
dari
kejahatan yang
dilakukan diluar wilayahnya
yang umumnya digunakan
apabila
korban
adalah
Negara
atau
pemerintah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar