Selasa, 20 November 2012

Kejahatan Melalui Internet



Kejahatan melalui internet (cybercrime) sering diidentikkan sebagai kejahatan komputer (computer crime). Kejahatan komputer adalah setiap perbuatan yang menggunakan komputer secara tidak etis atau tanpa hak sehubungan proses otomatis dan transmisi data.
Objek dari kejahatan melalui internet mayoritas adalah data-data, maksudnya bahwa yang dijadikan sasaran bukan hanya data-data yang terdapat di dalam jaringan komputer saja, melainkan juga komputer sendiri yang dijadikan objek seperti pengrusakan komputer dengan berbagai macam virus.  Berdasarkan hal tersebut maka kejahatan komputer atau kejahatan melalui internet dapat dikategorikan sebagai kejahatan tingkat tinggi.
Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai White Collar Crime yang dalam beroperasinya lebih banyak menggunakan pikiran/otak. Tingkat intelektualitas dari pikiran manusialah yang menentukannya, sehingga untuk memberantasnya harus dengan pemikiran-pemikiran yang cerdas pula.
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain : 
1.    Perbuatan yang dilakukan secara illegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya
2.    Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
3.    Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional.
4.    Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya.
5.    Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintas batas negara.
Kejahatan komputer berbeda dengan kejahatan-kejahatan lainnya seperti yang telah diatur dalam buku II Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).  Apabila dilihat dari karakternya kejahatan komputer sangat khas karena objeknya adalah benda maya yaitu suatu benda yang sulit dijangkau oleh indera manusia.  Untuk mencegahnya sulit sekali dilakukan dan dijangkau oleh hukum positif dari setiap negara termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejahatan komputer muncul pertama kali di Amerika Serikat tahun 1980-an, para ahli kemudian meramalkan bahwa kejahatan ini akan menjadi kejahatan penting di masa depan.  Ternyata saat ini pun kejahatan termaksud telah meresahkan masyarakat dunia termasuk di Indonesia.  Hal ini akan menjadi tugas yang berat bagi para penegak-penegak hukum untuk melakukan pembaharuan di bidang hukum terutama tentang kejahatan melalui internet.
Bentuk dari kejahatan melalui internet ini semakin bertambah dan terus berkembang mengingat kemajuan teknologi seiring dengan kemajuan di bidang ilmu pengetahuan.  Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain[5]:
1.        Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.  Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukan dengan maksud sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.  Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2.        Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contoh adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya. 
3.        Data Fogery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.  Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.        Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.  Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.        Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.  Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yangtelah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu.  Kejahatan ini sering disebut cyber-terorism.
6.        Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.  Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.        Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.  Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh oranglain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa kejahatan komputer semakin menjamur dan sulit diberantas.  Faktor-faktor tersebut bervariasi yaitu berasal dari manusia itu sendiri dan kemajuan di bidang teknologi informasi.  Faktor itu antara lain sebagai berikut[6]:
1.    Di dalam sebuah perusahaan, data-data komputer biasanya ditangani oleh EDP (Electronic Data Processing) auditor. Seorang EDP auditor biasanya mempunyai kemampuan 55 % kemampuan komputer dan 45 % kemampuan non-komputer. Kemampuan yang tidak terspesialisasikan ini menambah kelemahan dan keamanan dari komputer.
2.    Masih sedikitnya pegawai-pegawai komputer yang mengetahui cara kerja komputer secara rinci.
3.    Para pelaku kejahatan komputer adalah orang-orang yang pada umumnya adalah cerdas, mempunyai perasaan keingintahuan yang besar (fanatik) akan teknologi komputer.
4.    Buku-buku tentang kejahatan komputer tidaklah banyak
5.    Kejahatan komputer itu sering terselubung dan terorganisasi rapi.
6.    Mudah dilakukan, resiko untuk ketahuan kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
7.    Jarang sekali ada seminar-seminar/mata kuliah tentang pencegahan terhadap kejahatan komputer.
8.    Terlalu percaya kepada komputer.
9.    Kurangnya perhatian dari masyarakat.
10.     Belum adanya undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Kejahatan melalui internet merupakan suatu kejahatan tingkat tinggi dan melibatkan orang-orang yang mempunyai tingkat intelektual tinggi khususnya di bidang teknologi informasi seperti internet. Kejahatan ini semakin menjamur, baik itu di Indonesia maupun di seluruh dunia yang melibatkan lebih dari seratus negara di dunia. Teknologi dilahirkan untuk sarana kelangsungan hidup manusia, akan tetapi dengan teknologi juga dapat menyebabkan terjadinya hal-hal yang meresahkan masyarakat, bukan hanya di lingkungan atau negara tertentu saja melainkan secara global di seluruh dunia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar