Kejahatan melalui internet (cybercrime)
sering diidentikkan sebagai kejahatan komputer (computer crime). Kejahatan
komputer adalah setiap perbuatan yang menggunakan komputer secara tidak etis
atau tanpa hak sehubungan proses otomatis dan transmisi data.
Objek dari kejahatan melalui internet mayoritas
adalah data-data, maksudnya bahwa yang dijadikan sasaran bukan hanya data-data
yang terdapat di dalam jaringan komputer saja, melainkan juga komputer sendiri
yang dijadikan objek seperti pengrusakan komputer dengan berbagai macam
virus. Berdasarkan hal tersebut maka
kejahatan komputer atau kejahatan melalui internet dapat dikategorikan sebagai
kejahatan tingkat tinggi.
Kejahatan komputer dapat dikategorikan sebagai White
Collar Crime yang dalam beroperasinya lebih banyak menggunakan pikiran/otak. Tingkat
intelektualitas dari pikiran manusialah yang menentukannya, sehingga untuk
memberantasnya harus dengan pemikiran-pemikiran yang cerdas pula.
Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime
memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara
lain :
1. Perbuatan yang dilakukan secara illegal,
tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace),
sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang
berlaku terhadapnya
2. Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan
peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet
3. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil
maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat,
kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan
konvensional.
4. Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan
internet beserta aplikasinya.
5. Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara
transnasional/melintas batas negara.
Kejahatan komputer berbeda dengan
kejahatan-kejahatan lainnya seperti yang telah diatur dalam buku II Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apabila dilihat dari karakternya kejahatan komputer sangat khas karena
objeknya adalah benda maya yaitu suatu benda yang sulit dijangkau oleh indera
manusia. Untuk mencegahnya sulit sekali
dilakukan dan dijangkau oleh hukum positif dari setiap negara termasuk Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kejahatan komputer muncul pertama kali di Amerika
Serikat tahun 1980-an, para ahli kemudian meramalkan bahwa kejahatan ini akan
menjadi kejahatan penting di masa depan. Ternyata saat ini pun kejahatan termaksud
telah meresahkan masyarakat dunia termasuk di Indonesia. Hal ini akan menjadi tugas yang berat bagi
para penegak-penegak hukum untuk melakukan pembaharuan di bidang hukum terutama
tentang kejahatan melalui internet.
Bentuk dari kejahatan melalui internet ini semakin
bertambah dan terus berkembang mengingat kemajuan teknologi seiring dengan
kemajuan di bidang ilmu pengetahuan.
Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang
berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa
literatur dikelompokkan dalam beberapa bentuk, antara lain[5]:
1.
Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa
sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukan dengan maksud sabotase atau pencurian informasi penting dan rahasia.
Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk
mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi
tinggi. Kejahatan ini semakin marak
dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau
informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan
dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contoh
adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan
martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi
atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan
propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.
3.
Data Fogery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document
melalui internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi salah ketik yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.
4.
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan
internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan
memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak
sasaran. Kejahatan ini biasanya
ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.
5.
Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan,
perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem
jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini
dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun
suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan
komputer tidak dapat digunakan, tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya, atau
berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut
terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk
memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yangtelah
disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut cyber-terorism.
6.
Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan
Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web
page suatu situs milik orang lain secara illegal, penyiaran suatu informasi
di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7.
Infringements of Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang
yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang
tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh oranglain
maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor
kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan mengapa
kejahatan komputer semakin menjamur dan sulit diberantas. Faktor-faktor tersebut bervariasi yaitu
berasal dari manusia itu sendiri dan kemajuan di bidang teknologi
informasi. Faktor itu antara lain
sebagai berikut[6]:
1. Di dalam sebuah perusahaan, data-data komputer
biasanya ditangani oleh EDP (Electronic Data Processing) auditor.
Seorang EDP auditor biasanya mempunyai kemampuan 55 % kemampuan komputer dan 45
% kemampuan non-komputer. Kemampuan yang tidak terspesialisasikan ini menambah
kelemahan dan keamanan dari komputer.
2. Masih sedikitnya pegawai-pegawai komputer yang
mengetahui cara kerja komputer secara rinci.
3. Para pelaku kejahatan komputer adalah orang-orang yang
pada umumnya adalah cerdas, mempunyai perasaan keingintahuan yang besar (fanatik)
akan teknologi komputer.
4. Buku-buku tentang kejahatan komputer tidaklah banyak
5. Kejahatan komputer itu sering terselubung dan
terorganisasi rapi.
6. Mudah dilakukan, resiko untuk ketahuan kecil dan
tidak diperlukan peralatan yang super modern.
7. Jarang sekali ada seminar-seminar/mata kuliah
tentang pencegahan terhadap kejahatan komputer.
8. Terlalu percaya kepada komputer.
9. Kurangnya perhatian dari masyarakat.
10.
Belum adanya
undang-undang atau hukum yang mengatur tentang kejahatan komputer.
Kejahatan melalui internet merupakan suatu kejahatan
tingkat tinggi dan melibatkan orang-orang yang mempunyai tingkat intelektual
tinggi khususnya di bidang teknologi informasi seperti internet. Kejahatan ini
semakin menjamur, baik itu di Indonesia maupun di seluruh dunia yang melibatkan
lebih dari seratus negara di dunia. Teknologi dilahirkan untuk sarana
kelangsungan hidup manusia, akan tetapi dengan teknologi juga dapat menyebabkan
terjadinya hal-hal yang meresahkan masyarakat, bukan hanya di lingkungan atau
negara tertentu saja melainkan secara global di seluruh dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar