Pencurian Data
Tindak pidana
pencurian merupakan suatu pelanggaran norma yang hidup di masyarakat yaitu
norma agama dan norma hukum. Agama
manapun akan melarang suatu tindakan pencurian karena hal tersebut merupakan
suatu dosa yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya di akhirat. Hukum juga melarang suatu tindakan pencurian,
karena merugikan orang lain dan melanggar hak-hak pribadi dari setiap orang,
salah satunya adalah hak untuk memiliki setiap benda.
Perkembangan
teknologi yang semakin maju pesat ternyata tidak membuat tingkat kejahatan di
lingkungan masyarakat menurun, melainkan kejahatan tersebut semakin meningkat
dengan timbulnya modus baru, terutama dalam tindak pidana pencurian. Adapun objek dari tindak pidana pencurian
tidak hanya dalam bentuk barang seperti rumah, televisi, radio, dan
barang-barang lainnya yang memiliki nilai ekonomis, tetapi pencurian tersebut
sekarang sudah mengarah pada hasil kemajuan teknologi informasi seperti data
dalam internet.
Hukum dan
teknologi berkembang secara bersamaan. Hukum berjalan sangat lambat sedangkan
teknologi selalu berubah begitu cepat.
Ketidakseimbangan antara hukum dan teknologi menyebabkan tingkat
kejahatan sulit dijangkau oleh hukum.
Teknologi
berkembang sampai kepada dunia maya yaitu suatu hal yang sulit dijangkau oleh
manusia. Dunia maya hanya berada dalam
angan-angan manusia saja tetapi tidak ada dalam kenyataannya. Hukum positif belum mengarah kepada suatu
pembuktian terhadap hal-hal yang bersifat maya, oleh sebab itu dalam hal
pembuktian sangat sulit untuk dilaksanakan.
Internet
merupakan salah satu dari kemajuan teknologi di bidang informasi, karena
melalui internet setiap orang bebas untuk mendapatkan informasi di seluruh
dunia dengan mudah tanpa terhalang oleh ruang dan waktu. Kemudahan untuk mendapatkan informasi melalui
internet membuat sebagian masyarakat lebih senang menggunakan internet daripada
harus mendatangi suatu tempat dengan menghabiskan banyak waktu untuk
mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
Penggunaan
teknologi informasi seperti internet sekarang bukan hal yang asing lagi. Informasi berupa data-data yang ada di
internet tidak ada lagi batasannya karena siapapun bebas untuk mengambil dan
menggunakan informasi tersebut tanpa memperdulikan siapa pemilik dari data
tersebut, bahkan data yang diambil bukan hanya data yang tidak diketahui
pemiliknya saja melainkan data-data yang dengan sengaja dirahasiakan oleh
pemiliknyapun dapat diambil. Hal ini
sering terjadi dalam persaingan bisnis dengan maksud untuk menjatuhkan lawan
bisnisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar