Selasa, 20 November 2012

Pencurian Data



Tindak pidana pencurian merupakan suatu pelanggaran norma yang hidup di masyarakat yaitu norma agama dan norma hukum.  Agama manapun akan melarang suatu tindakan pencurian karena hal tersebut merupakan suatu dosa yang harus dipertanggungjawabkan oleh pelakunya di akhirat.  Hukum juga melarang suatu tindakan pencurian, karena merugikan orang lain dan melanggar hak-hak pribadi dari setiap orang, salah satunya adalah hak untuk memiliki setiap benda.

Perkembangan teknologi yang semakin maju pesat ternyata tidak membuat tingkat kejahatan di lingkungan masyarakat menurun, melainkan kejahatan tersebut semakin meningkat dengan timbulnya modus baru, terutama dalam tindak pidana pencurian.  Adapun objek dari tindak pidana pencurian tidak hanya dalam bentuk barang seperti rumah, televisi, radio, dan barang-barang lainnya yang memiliki nilai ekonomis, tetapi pencurian tersebut sekarang sudah mengarah pada hasil kemajuan teknologi informasi seperti data dalam internet.

Hukum dan teknologi berkembang secara bersamaan. Hukum berjalan sangat lambat sedangkan teknologi selalu berubah begitu cepat.  Ketidakseimbangan antara hukum dan teknologi menyebabkan tingkat kejahatan sulit dijangkau oleh hukum.

Teknologi berkembang sampai kepada dunia maya yaitu suatu hal yang sulit dijangkau oleh manusia.  Dunia maya hanya berada dalam angan-angan manusia saja tetapi tidak ada dalam kenyataannya.  Hukum positif belum mengarah kepada suatu pembuktian terhadap hal-hal yang bersifat maya, oleh sebab itu dalam hal pembuktian sangat sulit untuk dilaksanakan.

Internet merupakan salah satu dari kemajuan teknologi di bidang informasi, karena melalui internet setiap orang bebas untuk mendapatkan informasi di seluruh dunia dengan mudah tanpa terhalang oleh ruang dan waktu.  Kemudahan untuk mendapatkan informasi melalui internet membuat sebagian masyarakat lebih senang menggunakan internet daripada harus mendatangi suatu tempat dengan menghabiskan banyak waktu untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Penggunaan teknologi informasi seperti internet sekarang bukan hal yang asing lagi.  Informasi berupa data-data yang ada di internet tidak ada lagi batasannya karena siapapun bebas untuk mengambil dan menggunakan informasi tersebut tanpa memperdulikan siapa pemilik dari data tersebut, bahkan data yang diambil bukan hanya data yang tidak diketahui pemiliknya saja melainkan data-data yang dengan sengaja dirahasiakan oleh pemiliknyapun dapat diambil.  Hal ini sering terjadi dalam persaingan bisnis dengan maksud untuk menjatuhkan lawan bisnisnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar