Selasa, 20 November 2012

Cyberlaw di Indonesia



Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang mengatur aktivitas user di  dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan Cyberlaw telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 27 sampai dengan Pasal 35) :
1.             Illegal Contents
a.       muatan yang melanggar kesusilaan (Pornograph)
b.      muatan perjudian (Computer-related betting)
c.       muatan penghinaan dan pencemaran nama baik
d.      muatan pemerasan dan ancaman (Extortion and Threats)
2.             Illegal Contents
a.         berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. (Service Offered fraud).
b.         informasi   yang   ditujukan   untuk   menimbulkan   rasa   kebencian   atau permusuhan (SARA).
3.             Illegal Contents
Informasi Elektronik  dan/atau  Dokumen  Elektronik  yang  berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
4.             Illegal Access
a.       Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
b.      Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau  Sistem  Elektronik  dengan  cara  apa  pun  dengan  tujuan  untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
c.       Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau   Sistem  Elektronik  dengan  cara  apa  pun  dengan  melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
5.             Illegal Interception
a.        Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  dalam  suatu  Komputer  dan/atau  Sistem  Elektronik  tertentu milik Orang lain.
b.        Intersepsi          atas      transmisi          Informasi                     Elektronik       dan/atau Dokumen Elektronik  yang  tidak  bersifat  publik  dari,  ke,  dan  di  dalam  suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.
6.             Data Leakage and Espionage
Mengubah,  menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.
7.             System Interference
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
8.             Misuse Of Devices
Memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak  Komputer  yang  dirancang  atau  secara  khusus dikembangkan untuk memfasilitasi cybercrime, sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi cybercrime.
9.             Data Interference
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan,  pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik  dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen  Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik Indonesia :
CYBERCRIME
HUKUMAN
Pasal
Kategori
Penjara
Denda
27
Illegal Contents; Pornograph, Computer related   betting, Offense, Extortion and Threats
6 Tahun
Rp. 1.000.000.000,-
28
Illegal Contents; Service Offered Fraud, Offense
6 Tahun
Rp. 1.000.000.000,-
29
Illegal  Contents;  Extortion  and
Threats
12 Tahun
Rp. 2.000.000.000,-
30
Illegal  Access  (Hacking,  Data
Forgery, Cracking )
6 s.d 8 Tahun
Rp. 600.000.000,- s.d Rp. 800.000.000,-
31
Illegal Interception
10 Tahun
Rp. 800.000.000,-
32
Data Leakage and Espionage
8 s.d 10 Tahun
Rp. 2.000.000.000,-
s.d
Rp. 5.000.000.000,-
33
System Interference
10 Tahun
Rp. 10.000.000.000,-
34
Misuse Of Devices
10 Tahun
Rp. 10.000.000.000,-
35
Data Interference
12 Tahun
Rp. 12.000.000.000,-

Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal  berikutnya  (36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan  karena merupakan pasal tersebut membahas tentang pelanggaran turunan dari pasal-pasal sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar