Sejak satu dekade terakhir Indonesia cukup serius menangani berbagai kasus terkait
Cybercrime. Menyusun berbagai rancangan peraturan dan perundang-undangan yang
mengatur aktivitas user di
dunia maya. Dengan peran aktif pemerintah seperti itu, dapat dikatakan
Cyberlaw
telah mulai diterapkan dengan baik di Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa kategori kasus Cybercrime yang telah ditangani dalam UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (Pasal
27 sampai dengan Pasal
35) :
1.
Illegal
Contents
a. muatan yang
melanggar kesusilaan (Pornograph)
b. muatan
perjudian (Computer-related
betting)
c. muatan
penghinaan dan pencemaran
nama baik
d. muatan
pemerasan dan ancaman
(Extortion and
Threats)
2.
Illegal Contents
a.
berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen
dalam Transaksi Elektronik.
(Service Offered fraud).
b.
informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau
permusuhan
(SARA).
3.
Illegal Contents
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang
berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
4.
Illegal Access
a. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain
dengan
cara apa pun.
b. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara
apa
pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen
Elektronik.
c. Dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar,
menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
5.
Illegal Interception
a.
Intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik
tertentu milik Orang lain.
b.
Intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang
tidak
bersifat
publik dari, ke,
dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan
apa
pun maupun yang
menyebabkan adanya perubahan, penghilangan dan/atau
penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang sedang ditransmisikan.
6.
Data Leakage and Espionage
Mengubah, menambah,
mengurangi,
melakukan transmisi,
merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu
Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen
Elektronik milik Orang lain atau
milik publik.
7.
System Interference
Melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
8.
Misuse Of Devices
Memproduksi,
menjual, mengadakan untuk
digunakan,
mengimpor,
mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang
dirancang atau
secara khusus
dikembangkan
untuk memfasilitasi cybercrime,
sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis
dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses
dengan
tujuan memfasilitasi cybercrime.
9.
Data Interference
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan,
perubahan, penghilangan,
pengrusakan
Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik dengan
tujuan
agar Informasi
Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data
yang otentik.
Berikut ini Table Pelanggaran Di Dunia Maya (Cybercrime) dan Hukuman yang diambil dari
UU Informasi dan Transaksi
Elektronik Indonesia :
CYBERCRIME
|
HUKUMAN
|
||
Pasal
|
Kategori
|
Penjara
|
Denda
|
27
|
Illegal Contents; Pornograph,
Computer related betting,
Offense, Extortion
and Threats
|
6 Tahun
|
Rp. 1.000.000.000,-
|
28
|
Illegal Contents; Service Offered Fraud, Offense
|
6 Tahun
|
Rp. 1.000.000.000,-
|
29
|
Illegal
Contents;
Extortion and
Threats
|
12 Tahun
|
Rp. 2.000.000.000,-
|
30
|
Illegal
Access
(Hacking,
Data
Forgery, Cracking
)
|
6 s.d 8 Tahun
|
Rp.
600.000.000,- s.d Rp. 800.000.000,-
|
31
|
Illegal Interception
|
10
Tahun
|
Rp. 800.000.000,-
|
32
|
Data Leakage and Espionage
|
8
s.d 10 Tahun
|
Rp. 2.000.000.000,-
s.d
Rp. 5.000.000.000,-
|
33
|
System Interference
|
10 Tahun
|
Rp. 10.000.000.000,-
|
34
|
Misuse Of Devices
|
10 Tahun
|
Rp. 10.000.000.000,-
|
35
|
Data Interference
|
12 Tahun
|
Rp. 12.000.000.000,-
|
Tabel di atas hanya menangkap pelanggaran sampai dengan pasal 35, sedangkan dua pasal berikutnya
(36 dan 37) sengaja tidak ditampilkan
karena merupakan pasal
tersebut membahas tentang pelanggaran turunan
dari
pasal-pasal sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar