Cyberlaw dapat didefinisikan sebagai seperangkat aturan hukum yang diberlakukan untuk menanggulangi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi internet (Cybercrime).
Saat ini beberapa istilah dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw misalnya Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika). Istilah (Indonesia) manapun akan dipakai tidak menjadi persoalan. Yang penting didalamnya memuat atau membicarakan mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan aktivitas manusia di internet. Oleh karena itu dapat dipahami apabila sampai saat ini dikalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan internet di Indonesia masih menggunakan istilah cyberlaw.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar