Selasa, 20 November 2012

Cybercrime



Cybercrime adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi  internet (cyberspace), baik yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace  ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime dan cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan utama antara   ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi publik (internet).
Cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang  dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1.      Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar yang  secara  langsung  menyerang  sistem  keamanan  komputer  dan/atau  data  yang diproses oleh komputer.
2.      Cybercrime  dalam  arti  luas  disebut  computer  related  crime,  yaitu  prilaku  ilegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh  keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar