Cybercrime adalah tindakan
pidana kriminal yang
dilakukan pada teknologi internet (cyberspace),
baik
yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace ataupun
kepemilikan pribadi.
Secara teknik tindak pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime
dan
cybercrime. Masing-masing memiliki karakteristik tersendiri, namun perbedaan
utama antara ketiganya adalah keterhubungan dengan jaringan informasi
publik (internet).
Cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun
1999 dan di Wina, Austria tahun
2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :
1. Cybercrime dalam arti sempit disebut computer crime, yaitu prilaku ilegal/ melanggar
yang secara
langsung menyerang sistem keamanan
komputer dan/atau data
yang diproses
oleh komputer.
2. Cybercrime dalam
arti luas disebut computer related
crime,
yaitu prilaku ilegal/melanggar yang berkaitan dengan sistem komputer
atau jaringan.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/alat atau komputer
sebagai objek, baik
untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar