Selasa, 20 November 2012

Modus Dari Tindak Pidana Pencurian Data Melalui Internet



Tindak pidana pencurian data melalui internet merupakan salah modus baru dalam tindak pidana pencurian yang sering terjadi.  Modus dari tindak pidana pencurian data melalui internet digolongkan menjadi dua macam, yaitu internet sebagai sarana bagi pelaku tindak pidana pencurian data yang tersimpan dalam internet dan pelaku mengetahui bahwa data tersebut bukan miliknya melainkan milik orang lain, baik itu orang yang dikenal oleh pelakunya maupun orang yang sama sekali tidak dikenal oleh pelakunya, penggolongan yang kedua adalah internet sebagai objek atau tempat dari tindak pidana pencurian data melalui internet.
Internet sebagai sarana dalam tindak pidana pencurian data melalui internet maksudnya bahwa pelaku telah mengetahui keberadaan atau tempat penyimpanan benda berupa data yang juga diketahuinya milik orang lain, seperti data yang tersimpan pada suatu jaringan komputer milik korban yang mana komputer milik korban tersebut telah tersambung dengan suatu jaringan internet.  Hal ini biasanya sering terjadi pada perusahaan-perusahaan besar yang sudah go publik (terbuka) dan kurang pengamanannya.
Hampir semua perusahaan-perusahaan besar menggunakan internet untuk berbagai kepentingan seperti menyimpan data-data perusahaan, misalnya data tentang rahasia dagang perusahaan tersebut, dalam hal ini internet digunakan sebagai sarana untuk memudahkan hubungan antara produsen (perusahaan) dengan konsumen, seperti untuk melakukan transaksi jual-beli dan lain sebagainya.  Selain itu, internet juga digunakan untuk memudahkan penyampaian informasi dari atasan (pemilik perusahaan) kepada bawahan (para karyawan) dalam suatu perusahaan.
Tindak pidana pencurian data melalui internet sering terjadi dalam persaingan bisnis untuk menjatuhkan pihak lawannya. Modus yang digunakannya adalah internet sebagai sarana untuk melancarkan perbuatan pidana tersebut. Melalui internet, pihak pesaing akan melacak keberadaan informasi berupa data-data tentang rahasia dagang perusahaan lainnya yang tersimpan dalam sebuah jaringan komputer dan tersambung dengan internet.  Hal ini dapat dilakukan dengan cara melacak alamat IP (IP Address) dari komputer tempat penyimpanan data yang dimaksud.  Setiap komputer mempunyai alamat IP (IP Address) sebagai tanda pengenal dari masing-masing komputer tersebut, setelah alamat IP yang dimaksud dapat terlacak, maka pelaku dengan mudah memasuki jaringan komputer yang memiliki alamat IP tersebut.  Berbagai data yang diinginkan dan tersimpan di komputer tersebut akan mudah dicari dan didapatkan.
Penggolongan yang kedua adalah modus berupa internet sebagai objek dari tindak pidana pencurian data melalui internet.  Maksud dari modus ini bahwa internet dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana pencurian data melalui internet karena telah diketahui umum bahwa internet sebagai bagian dari teknologi informasi, dapat digunakan oleh setiap orang untuk memperoleh berbagai informasi dari seluruh dunia.
Internet pada umumnya merupakan perpustakaan global tempat mencari berbagai informasi yang dibutuhkan setiap orang.  Namun, tidak semua data dan informasi yang terdapat dalam internet mudah untuk digunakan tanpa ada batasan-batasan hukum tertentu, batasan hukum yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan.  Adapun peraturan perundang-undangan yang terkait antara lain mengenai hak cipta terhadap kepemilikan suatu data yang tersimpan dalam internet, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.  Kebenaran data-data yang terdapat dalam internet terkadang masih diragukan, karena hanya sebagian data-data saja yang dicantumkan nama pemiliknya dan terdaftar hak ciptanya.  Terlepas dari hal tersebut, mengambil dan mempergunakan sesuatu hal yang bukan miliknya tanpa seijin dari pemiliknya merupakan pelanggaran dari norma-norma yang hidup di masyarakat seperti norma agama dan norma hukum.
Apabila data yang terdapat dalam internet tersebut memang sengaja diumumkan oleh pemiliknya untuk diketahui banyak orang, maka tindakan mengambil data yang dimaksud bukan merupakan tindak pidana pencurian data melalui internet, namun apabila sebaliknya maka hal itu dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana pencurian yang mana melanggar norma agama dan hukum, dengan demikian apabila pihak lain bermaksud mempergunakan data tersebut harus mengikuti ketentuan atau syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pemilik data yang bersangkutan.  Kedua modus dari tindak pidana pencurian data melalui internet sebagaimana dijelaskan diatas merupakan modus yang sering terjadi.  Modus-modus dari tindak pidana, khususnya tindak pidana pencurian data melalui internet selalu mengalami perubahan sesuai dengan tingkat intelegensi pelaku, karena dalam melakukan tindak pidana pencurian data melalui internet memerlukan tingkat kecerdasan dan pengetahuan dari pelaku tentang internet dan sistem jaringan yang ada dalam komputer.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar