Tindak pidana pencurian data melalui internet
merupakan salah modus baru dalam tindak pidana pencurian yang sering
terjadi. Modus dari tindak pidana
pencurian data melalui internet digolongkan menjadi dua macam, yaitu internet
sebagai sarana bagi pelaku tindak pidana pencurian data yang tersimpan dalam
internet dan pelaku mengetahui bahwa data tersebut bukan miliknya melainkan
milik orang lain, baik itu orang yang dikenal oleh pelakunya maupun orang yang
sama sekali tidak dikenal oleh pelakunya, penggolongan yang kedua adalah
internet sebagai objek atau tempat dari tindak pidana pencurian data melalui
internet.
Internet sebagai sarana dalam tindak pidana
pencurian data melalui internet maksudnya bahwa pelaku telah mengetahui
keberadaan atau tempat penyimpanan benda berupa data yang juga diketahuinya
milik orang lain, seperti data yang tersimpan pada suatu jaringan komputer
milik korban yang mana komputer milik korban tersebut telah tersambung dengan
suatu jaringan internet. Hal ini
biasanya sering terjadi pada perusahaan-perusahaan besar yang sudah go
publik (terbuka) dan kurang pengamanannya.
Hampir semua perusahaan-perusahaan besar menggunakan
internet untuk berbagai kepentingan seperti menyimpan data-data perusahaan,
misalnya data tentang rahasia dagang perusahaan tersebut, dalam hal ini
internet digunakan sebagai sarana untuk memudahkan hubungan antara produsen
(perusahaan) dengan konsumen, seperti untuk melakukan transaksi jual-beli dan
lain sebagainya. Selain itu, internet
juga digunakan untuk memudahkan penyampaian informasi dari atasan (pemilik
perusahaan) kepada bawahan (para karyawan) dalam suatu perusahaan.
Tindak pidana pencurian data melalui internet sering
terjadi dalam persaingan bisnis untuk menjatuhkan pihak lawannya. Modus yang
digunakannya adalah internet sebagai sarana untuk melancarkan perbuatan pidana
tersebut. Melalui internet, pihak pesaing akan melacak keberadaan informasi
berupa data-data tentang rahasia dagang perusahaan lainnya yang tersimpan dalam
sebuah jaringan komputer dan tersambung dengan internet. Hal ini dapat dilakukan dengan cara melacak
alamat IP (IP Address) dari komputer tempat penyimpanan data yang
dimaksud. Setiap komputer mempunyai
alamat IP (IP Address) sebagai tanda pengenal dari masing-masing
komputer tersebut, setelah alamat IP yang dimaksud dapat terlacak, maka pelaku
dengan mudah memasuki jaringan komputer yang memiliki alamat IP tersebut. Berbagai data yang diinginkan dan tersimpan
di komputer tersebut akan mudah dicari dan didapatkan.
Penggolongan yang kedua adalah modus berupa internet
sebagai objek dari tindak pidana pencurian data melalui internet. Maksud dari modus ini bahwa internet
dijadikan tempat untuk melakukan tindak pidana pencurian data melalui internet
karena telah diketahui umum bahwa internet sebagai bagian dari teknologi
informasi, dapat digunakan oleh setiap orang untuk memperoleh berbagai
informasi dari seluruh dunia.
Internet pada umumnya merupakan perpustakaan global
tempat mencari berbagai informasi yang dibutuhkan setiap orang. Namun, tidak semua data dan informasi yang
terdapat dalam internet mudah untuk digunakan tanpa ada batasan-batasan hukum
tertentu, batasan hukum yang dimaksud adalah peraturan perundang-undangan. Adapun peraturan perundang-undangan yang
terkait antara lain mengenai hak cipta terhadap kepemilikan suatu data yang
tersimpan dalam internet, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta. Kebenaran data-data yang terdapat
dalam internet terkadang masih diragukan, karena hanya sebagian data-data saja
yang dicantumkan nama pemiliknya dan terdaftar hak ciptanya. Terlepas dari hal tersebut, mengambil dan
mempergunakan sesuatu hal yang bukan miliknya tanpa seijin dari pemiliknya
merupakan pelanggaran dari norma-norma yang hidup di masyarakat seperti norma
agama dan norma hukum.
Apabila data yang terdapat dalam internet tersebut
memang sengaja diumumkan oleh pemiliknya untuk diketahui banyak orang, maka
tindakan mengambil data yang dimaksud bukan merupakan tindak pidana pencurian
data melalui internet, namun apabila sebaliknya maka hal itu dapat
dikategorikan sebagai suatu tindak pidana pencurian yang mana melanggar norma
agama dan hukum, dengan demikian apabila pihak lain bermaksud mempergunakan
data tersebut harus mengikuti ketentuan atau syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh pemilik data yang bersangkutan.
Kedua modus dari tindak pidana pencurian data melalui internet
sebagaimana dijelaskan diatas merupakan modus yang sering terjadi. Modus-modus dari tindak pidana, khususnya
tindak pidana pencurian data melalui internet selalu mengalami perubahan sesuai
dengan tingkat intelegensi pelaku, karena dalam melakukan tindak pidana
pencurian data melalui internet memerlukan tingkat kecerdasan dan pengetahuan
dari pelaku tentang internet dan sistem jaringan yang ada dalam komputer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar