Pengelompokan jenis-jenis
cybercrime dapat dikelompokkan dalam
banyak
kategori.
Bernstein, Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo
pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah
satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya
:
1. Sebagai
tindak
kejahatan Murni
Kejahatan
terjadi secara
sengaja
dan terencana untuk melakukan perusakan,
pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya
sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit
milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim
e-mail anonim yang berisi
promosi (spamming).
2.
Sebagai tindak kejahatan Abu-abu
(tidak jelas)
Kejahatan
terjadi terhadap
sistem komputer
tetapi
tidak
melakukan
perusakan,
pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh
Kasus: Probing atau Portscanning; yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap
sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi
yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun
tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk
ditandatangani
mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis
kejahatan
yang
harus diatur
dalam hukum pidana substantif oleh negara-negara pesertanya, terdiri
dari
:
1. Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data
dan
sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data
interference (menggangu data), System interference (mengganggu
pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
2. Tindak pidana yang berkaitan dengan
komputer : Computer-related forgery (pemalsuan melalui
komputer), Computer-related frau
(penipuan melalui komputer).
3. Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer:
Offences related to child pornography
(Tindak pidana
yang berkaitan dengan
pornografi anak).
4. Tindak pidana yang berkaitan
dengan
pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.
click this over here now sex toys,dildos,dog dildo,dildos,vibrators,wholesale sex toys,sex toys,dildo,sex dolls click to read
BalasHapus