Selasa, 20 November 2012

Jenis-Jenis Cybercrime



Pengelompokan  jenis-jenis  cybercrime  dapat  dikelompokkan  dalam  banyak  kategori. Bernstein,  Bainbridge, Philip Renata, As’ad Yusuf, sampai dengan seorang Roy Suryo pun telah membuat pengelompokkan masing-masing terkait dengan cybercrime ini. Salah satu pemisahan jenis cybercrime yang umum dikenal adalah kategori berdasarkan motif pelakunya :
1.    Sebagai tindak kejahatan Murni
Kejahatan  terjadi  secara  sengaja  dan  terencana   untuk  melakukan   perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. (tindak kriminal dan memiliki motif kriminalitas) dan biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan. Contoh Kasus: Carding, yaitu pencurian nomor kartu kredit milik orang lain untuk digunakan dalam transaksi perdagangan di internet, Pengirim e-mail anonim yang berisi promosi (spamming).
2.    Sebagai tindak kejahatan Abu-abu (tidak jelas)
Kejahatan  terjadi  terhadap  sistem  komputer  tetapi  tidak  melakukan  perusakan, pencurian, tindakan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer. Contoh Kasus: Probing atau  Portscanning;  yaitu semacam tindakan pengintaian terhadap sistem milik orang lain dengan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya dari sistem yang diintai, termasuk sistem operasi  yang digunakan, port-port yang ada, baik yang terbuka maupun tertutup, dan sebagainya.
Convention on Cybercrime yang diadakan oleh Council of Europe dan terbuka untuk ditandatangani  mulai tanggal 23 November 2001 di Budapest menguraikan jenis-jenis kejahatan   yang  harus  diatur   dalam  hukum  pidana  substantif  oleh  negara-negara pesertanya, terdiri dari :
1.      Tindak pidana yang berkaitan dengan kerahasiaan, integritas dan keberadaan data dan sistem komputer: Illegal access (melakukan akses tidak sah), Illegal interception (intersepsi secara tidak sah), Data interference (menggangu data), System interference (mengganggu pada sistem), Misuse of devices (menyalahgunakan alat).
2.      Tindak pidana yang berkaitan dengan komputer : Computer-related forgery (pemalsuan melalui komputer), Computer-related frau (penipuan melalui komputer).
3.      Tindak pidana yang berhubungan dengan isi atau muatan data atau sistem komputer: Offences   related   to  child  pornography  (Tindak  pidana  yang  berkaitan  dengan pornografi anak).
4.      Tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran hak cipta dan hak-hak terkait.

1 komentar: